Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Dugaan Perakitan Bom Molotov
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi (Prodi) Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov di lingkungan kampus.
Dua orang lain yang diduga sebagai senior dan otak utama dalam kasus bom molotov di Kampus FKIP Unmul Samarinda masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta lapangan serta informasi intelijen. Penangkapan berlangsung Minggu malam, 31 Agustus 2025, jelang aksi 1 September 2025 di DPRD Kaltim.
Menurut Kapolres dalam konferensi pers Rabu 3 September 2025, bom rakitan ini nantinya akan dilemparkan ke gedung DPRD Kaltim atau kendaraan dan personel Polri yang bertugas.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 botol bom molotov siap pakai, tiga telepon genggam milik pelaku, kain perca sebagai sumbu, serta 45 liter bahan bakar jenis pertalite.
Empat tersangka berinisial F, MH alias M, AG alias A, dan AR alias R. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Keempatnya memiliki peran berbeda mulai dari memindahkan bahan, merakit bom, hingga menyembunyikan barang bukti. Polisi menduga bom molotov tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kaltim, Senin lalu.
“Jadi ini memang diadakan untuk digunakan di kantor DPRD atau dilemparkan pada petugas. Atau mungkin dipakai saat situasi sudah chaos. Itu akan tetap ditindaklanjuti Kasat Reskrim untuk memastikan,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan akan memberikan pendampingan hukum. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, M.Si menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan.
“Dari Unmul akan kami upayakan bantuan hukum, apakah mungkin penangguhan, tentu akan kami ajukan ke Polres. Kami juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap seluruh fakultas,” ujarnya.
Atas perbuatan dugaan kasus bom molotov itu, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 187 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. (Suriyatman)



